Wednesday 22 March 2017

Konkordansi Hukum Forex


Hukum perdata Indonesien ukum adalah sekumpulan peraturan Yang Berisi perintah dan larangan Yang dibuat oleh pihak Yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya Salah satu bidang hukum Yang mengatur hak dan kewajiban Yang dimiliki Pada subyek hukum dan hubungan Antara subyek hukum. Deutsch - Englisch - Übersetzung für: hukum. Jika hukum publik mengatur halb halb jang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan Antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya Memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum angelsächsisch (yaitu sistem hukum yang berlaku von Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh von Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis. Sistem hukum islam sistem-sistem hukum lainnya Hukum perdata di Indonesien. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) Yang berlaku di Indonesien tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat Dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) Yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan von Indonesien (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi . Untuk Indonesien yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata von yang berlaku von Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagan, yaitu: Buku Ich tentang Orang mengatur tentang hukum perseorangan als hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga. Perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagan perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkanny UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Buku II tentang Kebendaan mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (balsa tanah bangunan dan kapal dengan berat tertentu) (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak dan (iii) benda tidak Berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagan tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkanny UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begut pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik. Telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan. Buku III tentang Perikatan mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang, jakobus), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kidajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri Dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang als perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian, Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer Buku IV Tentang Daluarsa dan Pembuktianische Mengatur Hak Dan Kewajiban Subyek Hukum (khususnya batas atau tenggat Waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal Yang berkaitan dengan pembuktian Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebaiai acuan oleh para ahli hukum als masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesien. Oleh Aspihani Ideris, MH MEDIEN PUBLIK-Membicarakan sejarah hukum pidana tidak akan lepas dari sejarah bangsa Indonesien. Bangsa Indonesien mengalami perjalanan sejarah yang sangat panjang hingga sampai dengan saat ini. Beberapa kali periode mengalami masa penjajahan dari bangsa asing. Hal ini secara langsung mempengaruhi hukum yang diberlakukan von Negara ini, khususnya hukum pidana. Hukum pidana sebagai bagian dari hukum publik mempunyai peranan pentieren dalam tata hukum dan bernegara. Aturan-aturan dalam hukum pidana mengatur agar munculnya sebuah keadaan kosmis yang dinamis. Menciptakan sebuah tata sosial yang damai als sesuai dengan keinginan masyarakat. Hukum pidana menurut von hammel adalah 8220semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelanggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan männerakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan tersebut8221. Mempelajari sejarah hukum akan mengetahui bagaimana suatu hukum hidup dalam masyarakat pada masa perioden tertentu dan pada wilayah tertentu. Sejarah hukum punya pegangan penting bagi yuris pemula untuk mengenale budaya dan pranata hukum. Deutsch - Übersetzung - Linguee als Übersetzung von "hukum" vorschlagen Linguee - Wörterbuch Deutsch - Englisch Andere Leute übersetzten 'hukum' so ins Deutsche:. Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak, melainkan juga dalam lintasan kala dan waktu. Secara umum sejarah hukum pidana di Indonesien dibagi menjadi beberapa Periode yakni: 1. Masa kerajaan nusantara Pada masa kerajaan nusantara banyak kerajaan yang sudah mempunyai perangkat aturan hukum. Aturan tersebut tertuang dalam keputusan para raja ataupun dengan kitsch hukum yang dibuat oleh para ahli hukum. Tidak dipungkiri lagi bahwa adagium ubi societas ibi ius sangatlah tepat. Karena dimanapun manusia hidup, selama terdapat komunitas kelompok maka akan ada hukum. Hukum pidana yang berlaku dahulu kala berbeda dengan hukum pidana modern. Hukum pada zaman dahulu kalá belum memegang teguh prinsip kodifikasi. Aturan hukum lahir melalui proses interaksi dalam masyarakat tanpa ada campur tangan kerajaan. Hukum pidana adat berkembang sangat pesat dalam masyarakat. Hukum pidana yang berlaku saat itu belum mengenal unifikasi. Di setiap daerah berlaku aturan hukum pidana yang berbeda-beda. Kerajaan besar macam Sriwijaya sampai dengan kerajaan Demak Wortspiel menerapkan aturan hukum pidana. Kitab peraturan seperti Undang-undang-raja niscaya, undang-undang-Mataram, jaya lengkara, kutara Manawa, dan Kitab adilullah berlaku dalam masyarakat pada masa itu. Hukum pidana adat juga menjadi perangkat von aturan pidana von yang dipatuhi von ditaati von masyarakat von nusantara. Hukum pidana pada perioden ini banyak dipengaruhi oleh agama dan kepercayaan masyarakat. Agama mempunyai peruanischen dalam pembentukan hukum pidana di masa itu. Pidana Potong Tangan Yang Merupakan Penyana Dari Konsep Pidana Islam Serta Konsep Pembuktian Yang Harus Lebih Dari Tiga Orang Menjadi Bukti Bahwa Ajaran Agam Islam Mempengaruhi Praktik Hukum Pidana Tradisional Pada Masa Itu. 2. Masa penjajahan Pada masa periodisasi ini sangatlah panjang, männlich lebih dari empat abad. Indonesien mengalami penjajahan sejak pertama kali kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, kemudian, selama, tiga, setengah, abad, dibawah, kendali, Belanda. Indonesien juga pernah mengalami pemerintahan dibawah kerajaan Inggris dan kekaisaran Jepang. Selama beberapa kali pergantian pemegang kekuasaan atas nusantara juga Memba perubahan besar dan signifikan. Pola pikir hukum barat yang sekuler als realis menciptakan konsep peraturan hukum baku yang tertulis. Panga pasa ini perkembangan pemikiran rasional sedang berkembang dengan sangat pesat. Segala peraturan adat yang tidak tertulis dianggap tidak ada dan digantikan dengan peraturan-peraturan tertulis. Tercatat beberapa peraturan yang dibuat oleh pemerintah kolonialen Belata seperti statuta Batavia (Satzung von Batavia). Berlaku dua peraturan hukum pidana yakni KUHP bagi orang eropa (weetboek voor de europeanen) Yang berlaku sejak tahun 1867. Diberlakukan pula KUHP bagan orang nicht eropa yang berlaku sejak tahun 1873. 3. Masa KUHP 1915 - Sekarang Selama lebih dari seratus tahun sejak KUHP Belanda Diberlakukan, KUHP terhadap dua golongan warganegara yang berbeda tetap diberlakukan von Hindia Belanda. Hingga pada akhirnya dibentuklah KUHP yang berlaku bagi semua golongan sejak 1915. KUHP tersebut menjadi sumber hukum pidana sampai dengan saat ini. Pembentukan KUHP nasional ini sebenarnya bukan merupakan aturan hukum yang menjadi karya agung bangsa. Sebab KUHP yang berlaku saat ini merupakan sebuah turunan dari Nederland Strafwetboek (KUHP Belanda). Sudah menjadi konskwensi ketika berlaku asas konkordansi terhadap peraturan perundang-undangan. KUHP yang berlaku di negeri Belanda sendiri merupakan turunan dari code penal perancis. Code penal menjadi inspirasi pembentukan peraturan pidana di Belanda. Hal ini dikarenakan Belanda berdasarkan perjalanan sejarah merupakan wilayah yang berada dalam kekuasaan kekaisaran perancis. Desakan pembentukan segera KUHP nasional Sebaiai sebuah Negara Yang Pernah Dijajah Oleh Bangsa Asing, Hukum Yang Berlaku di Indonesien Sekar Langsamkeit Dipengaruhi Oleh Aturan-Aturan Hukum Yang Berlaku di Negara Penjajah tersebut. Negeri Belanda yang merupakan negeri dengan sistem hukum kontinentales menurunkan betuknya melalui asas konkordansi. Peruanischen Yang Berlaku von Negara Jajahan Harus Sama Dengan Aturan Hukum Negeri Belanda. Hukum pidana (straffrecht) merupakan salah satu produkt hukum yang diwariskan oleh penjajah. Pāle tahun 1965 LPHN (lembaga pembinaan hukum nasional) memulai suatu usaha pembentukan KUHP baru. Pembaharuan hukum pidana Indonesien harus segera dilakukan. Sifat undang-undang yang selalu tertinggal dari realitas soziale menjadi landasan dasar ide pembaharuan KUHP. KUHP yang masih berlaku hingga saat ini merupakan produkt kolonialen yang diterapkan di Negara jajahan untukmenciptakan ketaatan. Indonesien yang kini menjadi Negara yang bebas dan merdeka hendaknya menyusun sebuah peraturan pidana baru yang sesuai dengan jiwa bangsa.

No comments:

Post a Comment